Text
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
UU ITE yang terdiri atas 13 Bab dan 54 Pasal memiliki cakupan materi yang cukup luas, di antaranya adalah extraterritorial jurisdiction, asa netral teknologi, pengakuan informasi dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah, pengakuan atas tanda tangan elektronik, penyelenggaraan sertifikasi elektronik, penyelenggaraaan sistem elektronik, transaksi elektronik, nama domain, perlindungan hak pribadi, dan perbuatan yang dilarang serta ketentuan pidana yang mengatur ikhwal illegal content atau indecent material, illegal access, illegal interception, data interference, system interference, misuse of device, computer related fraud dan forgery.
R000000026 | R 621.391(09) IND | Tersedia | |
R000000027 | R 621.391(09) IND | Tersedia | |
R000000052 | R 621.391(09) IND | Lemari Kaca | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain